Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kilometer persegi berada di
selat makasar
Adapun faktor-faktor penyebabnya timbulnya persengketaan blok perairan ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yaitu :
Adapun faktor-faktor penyebabnya timbulnya persengketaan blok perairan ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yaitu :
1. Masing-masing negara
baik Indonesia maupun Malaysia mengklaim bahwa blok perairan ambalat adalah
wilayah toritorial kedaulatan negaranya.
2. Tidak adanya batas
negara yang jelas dikawasan perairan ambalat
4. Adanya sumber daya
alam yang melimpah ruah yang terkandung dalam perut bumi di kawasan perairan
amabalat yaitu minyak dan gas bumi.
1. Awal
persengketaan
Persoalan klaim
diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali
mengenai hukum laut antara indonesia dan Malaysia
.
Kedua belah pihak
bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo
lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan
penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai
Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara
masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang
masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan,
Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia
dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta
baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda
tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada
tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental
dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri
dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan
memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia
memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian
Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal
batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai
usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi
terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan
dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari
Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Kasus Ambalat merupakan
permasalahan yang sangat krusial bagi kedua belah pihak baik bagi Indonesia
maupun bagi Malaysia karena masalah Ambalat merupakan masalah kedaulatan dan
konsitusi suatu negara, berarti jika suatu wilayah di rampas (diambil) oleh negara
lain maka pemerintah yang bersangkutan akan mempertahanakan kedaulatan
wilayahnya dengan cara apapun baik secara kekerasan (militer) maupun deplomasi
untuk mempertahanakan kedaulatannya. Apalagi ditambah dengan adanya kandungan
sumber daya alam yang sangat melimpah di wilayah perairan Ambalat yaitu yang
berupa minyak dan gas bumi. Kandungan minyak dan gas bumi di dua lempengan East
Ambalat dan Blok East Ambalat jika dieksploitasi memberi potensi keuangan
sebesar Rp 4.200 triliun, jauh lebih besari dari utang Indonesia yang Rp 1.400
triliun. Sejak tahun 1979, Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat yang terletak
di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai
miliknya, lalu memasukkannya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan klaim tersebut,
melalui Petronas, Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak (production
sharing contracts) di Blok Ambalat kepada Shell, perusahaan minyak
Inggris-Belanda. Sebelumnya, kegiatan penambangan migas di lokasi yang
disengketakan itu dibagi oleh pemerintah Indonesia menjadi Blok Ambalat dan
Blok East Ambalat. Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak
tahun 1999, sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal Indonesia Ventures Ltd.
asal Amerika sejak Desember 2004. Pemerintah Malaysia menyebut Blok Ambalat
sebagai ND 6 atau Blok Y, sedangkan blio East Ambalat sebagai ND 7 atau Balok
Z.2
KUALA KLAWANG (Negeri
Sembilan): Malaysia dan Indonesia tidak akan merujuk sengketa mereka atas
minyak dan gas di Blok Ambalat yang kaya ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Menteri Luar Negeri Datuk Seri Utama Dr Rais Yatim mengatakan ini adalah karena
pemerintah kedua negara telah membentuk sebuah kelompok orang terkemuka untuk
mempelajari sengketa. "Kami telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini
secara damai. Kami akan meminta pandangan dari pakar hukum laut dan wilayah
untuk solusi, "tambahnya. "Kami juga akan mendapatkan kelompok netral
untuk memberikan pandangan pada sekali ini kita sudah mendapat rekomendasi dari
komite teknis yang memiliki perwakilan dari kedua negara," katanya usai
membuka pertemuan tahunan asosiasi Jelebu mantan polisi yang umum di sini.Dia
mengatakan kedua pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah
berdasarkan pengalaman masa lalu, ketika ICJ menemukan yang mendukung Malaysia
dalam masalah pulau Sipadan dan Ligitan. Keputusan ICJ yang menyebabkan
beberapa politisi Indonesia dan bagian dari medianya memicu anti-Malaysia
sentimen. Itu dari kemudian bahwa Jakarta mulai mengamankan perbatasan maritim
dan pulau-pulau terpencil kecil.Kata Dr Rais: "Kami yakin bahwa kami akan
dapat memecahkan klaim kepemilikan dengan cara yang ramah. Kami harus melakukan
ini karena kami menghargai hubungan kami. "Pada awal 2005, angkatan laut
Malaysia dan Indonesia memiliki perselisihan dekat blok Ambalat yang
dipersengketakan ketika Malaysia diberikan hak eksplorasi minyak di daerah
lepas Laut Sulawesi, yang juga diklaim oleh Indonesia, untuk Shell. Pada saat
yang sama, pemerintah Indonesia memberikan izin kepada Eni Italia untuk
eksplorasi minyak dan gas di blok Ambalat. Indonesia kemudian dikirim kapal
perang dan jet tempur ke daerah tersebut, memaksa para pemimpin dari kedua
pemerintah untuk segera menyerukan penghentian kegiatan. Pada hitungan yang
terpisah, Dr Rais mengatakan ia akan singkat semua anggota parlemen pada hari
Rabu pada sengketa Pulau Batu Putih diputuskan oleh ICJ di Den Haag dua hari
kemudian.
Baik Malaysia maupun
Singapura mengklaim kepemilikan atas pulau karang yang hampir seukuran lapangan
sepak bola. "Kedua pemerintah akan mematuhi keputusan ICJ karena kita
tidak ingin membahayakan hubungan bilateral kita," katanya, menambahkan
bahwa Kuala Lumpur yakin keputusan akan mendukungnya. "Singapura telah
menyatakan keyakinannya bahwa keputusan akan pergi jalan. Tapi kita positif,
"katanya. Sementara itu, Radio Televisi Malaysia akan siaran televisi
hidup putusan di Pulau Batu Putih, kata Menteri Informasi Datuk Ahmad Shabery
Cheek. Ahmad Shabery mengatakan, proses hidup akan memungkinkan Malaysia untuk
melihat sendiri apa yang terjadi bukannya mendapatkan informasi dari saluran
asing seperti CNN.
KEUNTUNGAN MALAYSIA MENGKLAIM DAN MEMILIKI KAWASAN AMBALAT
1. Ditinjau
dari segi politik
Keuntungan yang didapat
Malaysia dari segi politik yaitu berupa meluasnya wilayah negaranya, untuk mencapai
keinginannya Malaysia harus mempunyai kemampuan militer yang kuat dan
persenjataan yang canggih untuk mempertahankan negara (state defence) dari
serangan musuh dengan kata lain adanya deterrence. disamping itu harga diri
malaysia sebagai sebuah bangsa dan negara berdaulat akan meningkat. Seperti
yang telah kita ketahui bahwa sistem hubungan internasional bersifat anarki
alias tanpa aturan, siapa yang mempunyai power (kekuatan) yang lebih besar
,maka dialah yang lebih berperluang memperoleh keuntungan politik, dan tidak
ada yang bias mencegah suatu negara untuk mencapai kepentingannya baik itu
organisasi internasional (PBB) ataupun hukum internasional (bagi negara
mempunyai power yang sangat besar), karena kepentingan nasional adalah
segala-galanya bagi negara tidak ada kepentinan lainselain mencapai kepentingan
nasionalnya.
2. Ditinjau
dari segi ekonomi
Suatu negara mengklaim
suatu wilayah menjadi wilayahnya tiada lain adanya kepentingan nasional yang
inggin di capai, keinggina Malaysia memiliki kawasan perairan ambalat yaitu
bahwa di kawasan perairan amabalat terdapat sumber daya alam yang sangat
melimpah yaitu minyak dan gas bumi, apabila Malaysia dapat mengeksploitasi
sumber daya alam di kawasan ambalat maka akan mendapatkan keuntungan yang sangat
besar dari eksploitasi tersebut, dengan keuntungan tersebut maka Malaysia dapat
mensejahterakan rakyatnya dan meningkatkan ekonomi domestiknya misalnya dengan
pengolahan minyak dan gas alam dapat menunjang proses produksi dan meningkatkan
peroduktifitas industrialisasi di Malaysia. Pengelolaan eksploitasi minyak dan
gas alam di 5 wilayah perairan amabalat maka pemerintah Malaysia dapat
menggunakan minyak dan gas sebagai bahan bakar industri dan pemerintah Malaysia
dapat menjual minyak dan gas alam ke perusahaan asing (Shell) yang dapat
menguntungkan bagi Malaysia. Dengan meningkatnya produktifitas industrialisasi
dan meningkatnya produksi maka penghasilan atau devisa negara akan meningkat.
Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat Bisa Memakan Waktu Puluhan Tahun
Penyelesaian sengketa
Blok Ambalat bisa memakan waktu cukup lama. Bahkan HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar
Negeri mengatakan penyelesaian sengketa antara Ri-Malaysia ini bisa memakan
waktu sampai puluhan tahun. Ini diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam
Kuliah Tamu Perundingan Batas Wilayah Maritim dengan Negara Tetangga di
Fakultas Hukum, Jumat (26/06).
Dalam siaran pers Humas
Unair yang diterima suarasurabaya.net, Menlu membandingkan dengan kasus
sengketa RI dan Vietnam. Kasus tersebut adalah sengketa Batas Landas Kontinen
(BLK) di perairan antara Pulau Kalimantan dengan Vietnam di daratan Asia
Tenggara.
Meskipun sudah lebih
dari 30 kali perundingan formal dan informal diselenggarakan, kedua pihak masih
bertahan dengan posisi hukum masing-masing atas Laut Cina Selatan itu.Total
waktu untuk penyelesaian RI-Vietnam ini membutuhkan waktu setidaknya 32
tahun.Beda Vietnam berbeda pula dengan Singapura. Kasus sengketa
Indonesia-Singapura baru bisa diselesaikan dalam waktu lima tahun.
Dalam kuliah tamu yang
dihadiri ratusan mahasiswa itu, Menlu HASSAN WIRAJUDA juga mengungkapkan
mengenai kisah sejarah sengketa yang pernah dialami oleh Indonesia. Yang
menarik ketika menyampaikan mengenai kasus Sipadan-Ligitan, Menlu mengatakan
Sipadan Ligitan secara yuridis sebenarnya memang bukan milik Indonesia, namun
juga bukan milik Malaysia.
“Jika kita lihat di peta
wilayah Indonesia baseline NKRI UU No 4/PrP/1960, Sipadan Ligitan ini bukan
milik Indonesia karena di luar batas teritorial laut Indonesia, tapi juga bukan
milik Malaysia. Ibaratnya orang main kelereng, Sipadan Ligitan ini adalah
kelereng temuan dan diperebutkan,” jelas HASSAN.
Kasus sengketa wilayah
memang lazim dialami oleh negara yang berbatasan dengan banyak negara seperti
Indonesia. Kalau dilihat dari sisi wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan 10
negara. Sedangkan wilayah daratnya, Indonesia berbatasan dengan tiga negara,
yakni Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sebuah negara pantai
seperti Indonesia menurut hukum Laut Internasional berhak atas laut teritorial
(12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif, ZEE (200
mil laut) dan landas kontinen (350 mil laut atau bahkan lebih). Lebar
masing-masing zona ini diukur dari referensi yang disebut dengan garis pangkal
(baseline).
Pada laut teritorial,
Indonesia berhak atas kedaulatan penuh. Sedangkan di luar zona itu berlaku hak
berdaulat. Dan Ambalat ini berada di kawasan hak berdaulat. Dalam kawasan hak
berdaulat ini suatu negara tidak memiliki kedaulatan penuh, namun hanya
memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber dayanya.Garis batas darat
antara Indonesia dan Malaysia memang sudah ditetapkan dan berhenti pada Pulau
Sebatik.
Namun idealnya garis
tersebut diteruskan ke arah laut di sebelah timur sebagai batas maritim yang
harus disepakati kedua belah pihak. Garis inilah yang belum ada dan kini sedang
dirundingkan karena Ambalat berada di garis tersebut.
Saat ini, tutur HASSAN
WIRAJUDA, pihaknya sudah melakukan 13 kali perundingan dan kini tengah bersiap
untuk memasuki perundingan yang keempat belas. Ia paham ekspektasi masyarakat
terhadap penyelesaian Ambalat begitu besar, namun ia meminta agar masyarakat
bersabar.
“Kami akan tetap lakukan
upaya diplomasi ini dan tidak akan melakukan peperangan. Karena pada dasarnya
kami juga menangkap sinyal, pihak Malaysia juga ingin menyelesaikan
permasalahan ini secara damai,” ungkapnya.(edy)
Solusi Terbaik
Oleh karena itu dalam
menyelesaikan sengketa Blok Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara
damai melalui diplomasi antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan
kekerasan atau perang. Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula oleh pasal
33 Piagam PBB yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase,
penyelesaian pengadilan, atau penyelesaian melalui agen-agen regional atau
cara-cara lain menurut pilihan masing-masing negara.
Ada tiga cara diplomasi yang lebih tepat digunakan dalam penyelesaian
Blok Ambalat yaitu:
1. Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan
pihak ketiga. Pada dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang
dilakukan oleh pihak-pihak terkait yakni Indonesia dan Malaysia. Perbedaan
persepsi yang dimiliki oleh kedua negara diharapkan akan diperoleh jalan keluar
dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk
dipecahkan. Bilamana jalan keluar ditemukan kedua belah pihak, maka akan
berlanjut pada pemberian konsesi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
2. Mediasi
Mediasi yang merupakan
bentuk penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini pihak ketiga
bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Seorang mediator memiliki peran
yang aktif untuk mencari solusi yang tepat untuk melancarkan terjadinya
kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
3. Inquiry
Inquiry yaitu ketika terdapat sengketa antara Indonesia dan Malaysia maka
untuk menyelesaikannya sengketa tersebut, kedua belah pihak dapat mendirikan
sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan
mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan yang
dipersengketakan.
Komisi atau badan ini sering disebut Komisi Pencari Fakta yang dengan
dasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, kemudian dapat mengeluarkan sebuah fakta
yang sebenarnya dan disertai dengan penyelesaiannya.
Perspektif Sosial Politik Kasus Ambalat
Kasus Blok Ambalat
seharusnya mendorong dan menggerakan kemauan politik (political will) yang
lebih kuat dan terarah dari pemerintah RI untuk secara riil, koordinatif dan
terfokus semakin memberikan aksentuasi pada pembangunan dan pengawasan di
wilayah perbatasan, termasuk dan terutama di kawasan yang oleh suatu faktor
tertentu dapat menjadi ‘lahan perebutan’ antar negara.
Kurangnya kemampuan
pemerintah pusat membangun dan mengawasi wilayah perbatasan RI menjadi salah
satu kelemahan fundamental yang mengakibatkan mudahnya terjadi tindak pencurian
ikan (illegal fishing) ataupun pencurian dan penyelundupan kayu (illegal
logging) serta berbagai kekayaan Indonesia lainnya.
Dari perspektif
sosial-politik, hal ini sesungguhnya mencerminkan bahwa kedaulatan kita atas
negara/wilayah sendiri masih sangat rapuh dan rentan, sehingga memungkinkan
terjadinya pelanggaran perbatasan bahkan yang lebih merugikan lagi ‘pencaplokan
wilayah perbatasan’ sebagaimana yang nyaris terjadi di Blok Ambalat.
Dari perspektif sosial,
sebenarnya pemerintah hendaknya menginsyafi bahwa konstruksi sosial dan
kultural masyarakat di daerah perbatasan (terutama yang terisolir dari berbagai
dimensi: sosial, politik, ekonomi, komunikasi, dan sebagainya), sangat berbeda
dengan masyarakat di dekat sentrum kekuasaan/pemerintahan.
Gradasi kesadaran
sosial-politik masyarakat di Blok Ambalat dan sekitarnya tentu tidak sama kuat
dengan masyarakat di pulau Jawa, begitupun dengan perasaan termajinalisasi dari
proses pembangunan nasional yang begitu deras di Jawa.
Oleh karena itu sebagai bagian integral
dari wilayah kedaulatan NKRI, pembangunan masyakakat dan pengelolaan segala
sumber daya di wilayah-wilayah perbatasan memerlukan kerangka penanganan yang
menyeluruh dengan mencakup berbagai sektor pembangunan secara terkoordinasi,
baik dan efektif mulai dari tataran pemerintah pusat hingga level pemerintah
daerah.

0 komentar:
Posting Komentar